Perpajakan dan Koperasi merupakan dua hal penting yang
perlu diperhatikan. Perpajakan adalah hal ikwal yang berhubungan dengan Pajak,
sedangkan Koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut UU No. 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan sebagai subyek
pajak.
Pajak
itu sendiri pada hakikatnya adalah iuran masyarakat kepada negara sbg bentuk
partisipasi untuk membiayai pengeluaran umum sehubngan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai suatu kewajiban pajak bagi
koperasi ternyata dimulai sejak tanggal pengesahan akte pendirian Badan Hukum
dan telah memiliki NPWP serta berakhir sejak tanggal koperasi dibubarkan
Pajak
merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak ( WP).
Penguasahaan terhadap peraturan perpajakan bagi WP akan meningkat kepatuhan
kewajibanperpajakan agar terhindar dari sanksi – sanksi yang berlaku dalam
ketentuan umum Perpajakan ( UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan ).
JENIS
– JENIS PAJAK
•Pajak Daerah
§Pajak Propinsi :
ØPajak Kendaraan &
biaya balik nama Kendaraan bermotor
ØPajak Bahan bakar
kendaraan bermotor
ØPajak pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
§Pajak Kab/Kota :
Pajak : Hhotel,
Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dll
•Pajak Pusat
ØPajak penghasilan
ØPajak Pertambahan nilai
dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
ØPajak Bumi dan Bangunan
ØBiaya Pemindahan Hak
atas tanah & Bangunan
ØBea Materai
SYARAT
– SYARAT WAJIB PAJAK
§Syarat Subyektif
1. Orang Pribadi berada di
Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan , mempunyai niat untuk tinggal di
Indonesia.
2.Badan : didirikan di
Indonesia / bertempat kedudukan di Indonesia.
§Syarat Obyektif
Memperolehh penghasilan dari Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar