Berita Terbaru

Jumat, 13 Januari 2012

Zainal AB's: DEKOPIN-LAPENKOP-BPKH PEDULI KOPERASI



PEMAHAMAN TENTANG PAJAK
 
Perpajakan dan Koperasi merupakan dua hal penting yang perlu diperhatikan. Perpajakan adalah hal ikwal yang berhubungan dengan Pajak, sedangkan Koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  sebagai subyek pajak.
Pajak itu sendiri pada hakikatnya adalah iuran masyarakat kepada negara sbg bentuk partisipasi untuk membiayai pengeluaran umum sehubngan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai suatu kewajiban pajak bagi koperasi ternyata dimulai sejak tanggal pengesahan akte pendirian Badan Hukum dan telah memiliki NPWP serta berakhir sejak tanggal koperasi dibubarkan 
Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak ( WP). Penguasahaan terhadap peraturan perpajakan bagi WP akan meningkat kepatuhan kewajibanperpajakan agar terhindar dari sanksi – sanksi yang berlaku dalam ketentuan umum Perpajakan ( UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan ).
JENIS – JENIS PAJAK
Pajak Daerah
§Pajak Propinsi :
ØPajak Kendaraan & biaya balik nama Kendaraan bermotor
ØPajak Bahan bakar kendaraan bermotor
ØPajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
§Pajak Kab/Kota :
  Pajak : Hhotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dll
Pajak Pusat
ØPajak penghasilan
ØPajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
ØPajak Bumi dan Bangunan
ØBiaya Pemindahan Hak atas tanah & Bangunan
ØBea Materai

SYARAT – SYARAT WAJIB PAJAK
§Syarat Subyektif
1. Orang Pribadi berada di Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan , mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
2.Badan : didirikan di Indonesia / bertempat kedudukan di Indonesia.
§Syarat Obyektif
Memperolehh penghasilan dari Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar